Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (disingkat ICMI) adalah sebuah organisasi cendekiawan muslim di Indonesia yang dibentuk pada tanggal 7 Desember 1990 di sebuah pertemuan kaum cendekiawan muslim di Kota Malang tanggal 6-8 Desember 1990.

Di pertemuan itu dipilih Baharuddin Jusuf Habibie sebagai Ketua Umum ICMI yang pertama. Sementara untuk saat ini Majelis Pengurus Pusat ICMI dipimpin oleh Prof. Dr. Ari Satria, S.P., M.Si yang juga Rektor Institute Pertanian Bogor (IPB).

BJ Habibie bersama para tokoh cendekiawan Muslim pada hari berdirinya ICMI pada 7 Desember 1990. (Dok. ICMI)
BJ Habibie bersama para tokoh cendekiawan Muslim pada hari berdirinya ICMI pada 7 Desember 1990. (Dok. ICMI)

Cendekiawan dalam arti intelektual mengandung syarat-syarat tertentu. Soedjatmoko contohnya, adalah seseorang yang tidak pernah lulus perguruan tinggi, namun ia diakui sebagai cendekiawan besar karena ia melahirkan tulisan ilmiah mengenai ide-ide sosial dan kemanusiaan.

Cendekiawan tidak perlu seorang sarjana, bahkan sarjana sendiri belum tentu merupakan seorang cendekiawan.

Kriteria cendekiawan yang umumnya disepakati salah satunya adalah, cendekiawan memiliki sikap dan visi intelektual yang mengatasi batas-batas disiplin, yang memiliki komitmen kuat pada kemanusiaan, harkat, nilai-nilai, aspirasi dan hati nurani yang memiliki sikap kritis dan mandiri.

Saat pertama kali didirikan, ICMI diketuai oleh Prof. Dr. B. J. Habibie, selaku Menteri Negara Riset dan Teknologi.

Hal ini sesuai dengan maksud didirikannya ICMI yaitu meningkatkan kemampuan umat Islam dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Pilihan ini tepat karena penguasaan iptek akan menjadi faktor penentu bagi suksesnya pembangunan Indonesia di abad ke-21.

Seperti tertulis dalam anggaran dasarnya, ICMI bertujuan mewujudkan tata kehidupan masyarakat madani yang diridhoi Allah subhanahu wata’ala dengan meningkatkan mutu keimanan dan ketaqwaan, pemahaman dan pengamalan ajaran Islam, kecendekiawanan dan peran serta cendekiawan muslim se-Indonesia.

ICMI merupakan ormas yang berasaskan Islam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Dalam berorganisasi, ICMI memiliki 3 sifat yakni ke-Islaman dan ke-Indonesiaan; keilmuan, kepakaran, kecendekiawanan, dan kebudayaan; serta keterbukaan, kebebasan, kemandirian, dan kekeluargaan.

Dari perspektif politik, kehadiran ICMI ini memiliki pengertian strukturalistik. Dengan berhimpun dalam satu wadah, sumber daya intelektual dan spiritual akan memperkaya wahana dan infrastruktur umat Islam.

Basis ini dengan sendirinya akan memberi peluang untuk mengasah sumber-sumber kekuasaan agar menjadi kekuatan politik yang fungsional. Akses politik Islam akan menjadi semakin terlihat.

ICMI diharapkan menjadi salah satu institusi yang memperkuat interaksi Islam sebagai kekuatan politik dengan birokrasi dan pembuat keputusan.

Dari proses interaksi ini, diharapkan keluar kebijaksanaan-kebijaksanaan yang berguna bagi pembangunan kesejahteraan umat dan peningkatan kualitas manusia serta pengembangan bidang spiritual.